Diduga Bermasalah..., Aliansi Peduli Jatim Laporkan Resmi Beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Situbondo ke Kejaksaan.
Jawa Timur- Pojok Jurnal Melalui
kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka
kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan
pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk
masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Berdasarkan ketentuan Besaran Dana Oprasonal atau (BOP) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. (Enam Ratus Ribu Rupiah), untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, bahwa setiap Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara Legal dan harus melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal,Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,Nama Pemohon/Satuan, PNF : Alamat Pemohon :No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tidak nya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan Kantor Pusat dan Kantor Cabang Jika ada) (Foto kopi) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar, Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik, Jadwal pembelajaran, Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),
Namun di Lembaga PKBM Pokjar
Kelompok Belajar dan Daring atau Belajar Melalui Online menjadi alas an yang tepat,
bagi pihak Pelaksana dibeberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Situbondo,
Serta diduga ada nya pelanggaran dalam Peraturan Mentri Pendidikan, Riset Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petujuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,pada Pasal 26 ayat 2 dan 3 Dalam
ayat (3) diterangkan Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud pada Ayat (2)
diberikan kepada Guru dengan persyaratan :
a. Berstatus bukan aparatur sipil negara
b. Tercatat pada Dapodik c.Memiliki nomor unik Pndidik dan tenaga
kependidikan
d.belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Namun berdasarkan dokumen Data yang tertera pada Dapdik Guru dan Tenaga Kependidikan hampir rata-rata 60 Presen bersetatus ASN/PNS dan Honor atau PPPK, itulah yang terjadi di beberapa lembaga PKBM yang ada di kabupaten Situbondo,tidak itu saja Lembaga PKBM juga melakukan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pagi hari selam Enam Hari dalam satu minggu, namun berdasarkan pemantauan Tim kami tidak ada nya pelaksanaan pembelajaran.
berdasarkan Surat Resmi
Permohonan Klarifikasi dan Data yang kami layangkan kepada Dinas Pendidikan
Kebudayaan Kabupaten Situbondo,dijawab melaui PDF Via Whatsapp, namun pihak
dinas Pendidikan kebudayaan Kabupaten Situbondo tidak dapat memberikan jawaban
sesuai apa isi surat yang kami layangkan terkait ada nya dugaan Penyalahgunaan
dana ( BOP) yang bersumber dari APBN Pusat ,melainkan memberikan Dokumen Data
Hibah dari Kabupaten Situbondo,
ditempat lain Petrus Subagiono
Ketua Kordinator DPW PPB Provinsi Jawa Timur ketika ditemui di Lobi Kantor
Kejaksaan Negri Situbondo Jumat 26 Janwari 2024
jam 10:46 WIB membenarkan bahwa pihak nya telah Resmi melaporkan
beberapa Lembaga (PKBM) yang ada diwilayah Kabupaten Situbondo dengan dugaan
Penyalahgunaan Wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dana ( BOP ) yang
bersumber dari APBN Pusat mulai Tahun 2019 sampai 2023, dan kami juga lampirkan
Dokumen Jawaban Surat dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten situ Bondo
agar melalui Tim Pemeriksa Kejaksaan Negri Situbondo dapat melakukan
Pemeriksaan penggunaan anggaran Hibah Pemerintah Kabupaten Situbondo nya juga,
tutur nya.
Perlu diketahui bahwa di
Kabupaten Situbondo ada total 21 PKBM yg diduga bermasalah dalam pelaksanaan
proses pembelajarannya, namun kelihatannya pihak dinas pendidikan kabupaten
Situbondo tutup mata. (RedTim)
Posting Komentar