Aliansi Peduli Jatim Desak Kementrian Pendidikan RI Verifikasi Lembaga PKBM Yang ada di Kabupaten Probolinggo
Berdasarkan aturan yang ditetapkan,Penyelenggara Lembaga PKBM harus
memiliki ijin Oprasioanal secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan
Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama
Pemohon/Satuan PNF :Alamat Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No
Persyaratan ada tida nya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan
kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika
dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi
kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi
dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan
(Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian
dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau
Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum
(Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto
kopi) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang
dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang
kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala
sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet,
Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah
ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data
Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran,Jika
tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat
pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan
yangmenyatahkan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP)
pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),
Ahmad Humaedi selaku Pengawas
Aliansi Peduli Jatim ,ketika ditemui awak media di sekertaiat nya minggu
14 Janwari 2024 ,menyayangkan dibeberapa Lembaga PKBM yang ada di wilayah
Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur,diduga ada nya pengelembungan Peserta
didik hingga mencapai 1114 pada semester 2023 dan sarana Prasarana 85 ruang
gedung,berdasarkan data yang tertera dalam Dapodik Dasmen
Serta ada nya pelanggaran dalam Peraturan Mentri Pendidikan,Riset Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petujuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini,Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan,pada Pasal 26 ayat 2 dan 3
Dalam ayat (3) diterangkan Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud pada
Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan persyaratan
a. Berstatus bukan aparatur
sipil negara
b. Tercatat pada Dapodik
c.Memiliki nomor unik Pndidik dan tenaga kependidikan
d.belum mendapatkan tunjangan
profesi guru.
Namun berdasarkan dokumen Data yang tertera pada Dapdik Guru dan Tenaga Kependidikan hampir rata-rata
70 Presen bersetatus ASN/PNS dan Honor atau PPPK,itulah yang terjadi di lembaga
PKBM yang ada di kabupaten Probolinggo,tidak itu saja Lembaga PKBM juga
melakukan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pagi hari selam Lima
Hari dalam satu minggu,namun berdasarkan pemantauan Tim kami tidak ada nya
pelaksanaan pembelajaran.
Berdasarkan hasil pantauan kami di salahsatu Lembaga PKBM yang ada di
kabupaten Probolinggo dengan Jumlah Siwa 1114 namun sarana Prasarana tempat
kegiatan terkesan tidak memadai ,banyak nya peserta didik diduga bukan warga
setempat bias jadi diambil diluar daerah sehingga tidak dapat mengikuti
pembelajaran dan tidak mengikuti Ujian kesetaraan diduga yang
melakukanpengisian soal menggunakan Jasa Joki atau tutor,diduga peserta didik
banyak yang tidak mendaftarkan secara langsung namun menarik data yang Putus
sekolah melalui BPS,hal tersebut diperkuat oleh salasatu ketua PKBM Sumber
Ilmu,
Budi salasatu Ketua PKBM ketika di konfirmasi melalui tlp 13 Janwari
2024 menuturkan bahwa Data Peserta Didik didapatkan melalui Dinas Pendidikan
Kebudayaan Kabupaten Probolinggo,dinas Pendidikan memperoleh data dari BPS dan
per indifidu per PKBM dibagi mendapatkan 10 WB wajib Belajar dan setelah di
input kemudian Peserta didik di datangi oleh pihak kami kemdian di
Veripikasi,tutur mya,jadi bukan Peserta didik yang datang untuk mendaftarkan
langsung ke PKBM melainkan data yang putus sekolah didapatkan dari Dinas.
Iwan Setiawan Ketua Pengurus Nasional Persedium Peduli Bangsa,saat ditemui awak media 14 Janwari 2024 bahwa pihak nya akan segera melayangkan surat mendesak kepada Kementrian Pendidikan Riset,dan Teknologi Republik Indonesia agar secepat nya melakukan ferifikasi kepada Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Probolinggo,dan meminta kepad BPK RI perwakilan Jawa Timur segera melakukan Audit serta berdasarkan hasil pantauan dan temuan dibeberapa lembaga PKBM yang ada di kabupaten Probolinggo kami meminta kepada (APH )Aparat Penegak Hukum agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur dan kami akan mendesak aparat Penegak
Hukum agan Memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran BOP Kesetaran yang bersumber dari
APBN Pusat Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2023 Tutur nya (rip)
Posting Komentar