Residivis Penggasak Uang Bendahara Dispora Diringkus Polres OKU Selatan
OKU Selatan, Pojokjurnal.com - 5 Residivis asal Palembang beraksi di Kabupaten Oku Selatan dan menggasak uang bendahara Dispora kabupaten OKU Selatan, berhasil diringkus oleh Tim Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan di Palembang.
Peristiwa dengan modus pecah kaca ini menimpa korban Sanariah yang merupakan bendahara pada Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora) kabupaten OKU Selatan ini baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 143.829.000, di Bank Sumsel Babel Muaradua pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.
Korban setelah keluar dari Bank Sumsel Babel sempat mampir dan berbelanja di toko buah. Aira, namun saat kembali ke mobilnya, Sanariah merasakan kunci pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci lagi dan uang yang baru saja diambil sudah tidak ada atau hilang.
Setelah kejadian yang menimpanya lalu korban langsung membuat laporan di Polres OKU Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB / 151 /XIl/ 2023/ SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 19 Desember 2023.
Dengan laporan yang diterima maka Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP. Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA. Doni Siswanto, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dengan kecanggihan teknologi yang dimiliki maka para pelaku teridentifikasi melalui Scientific Crime Investigation, sebuah teknologi modern yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang melalui analisis kriminalistik,Dan para pelaku diketahui berasal dan berada di Palembang.
Selanjutnya, Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, dan anggota Opsnal langsung bergerak menuju Palembang dan dari hasil penyelidikan pada hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira jam 18.00 Wib berhasil mengamankan pelaku An. B di dalam kamar rumahnya di Jl. Meranti Kemasindo PU 1 Mataram Kecamatan Kertapati Palembang.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.,melalui Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., menjelaskan “ Selain mengamankan seorang pelaku Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai jaket sweater warna putih abu-abu, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna merah-hitam yang ditutupi dengan stiker warna hitam," ungkap IPDA Doni Siswanto.
Ada 4 orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu F, A, FR, dan W (DPO). Suatu keberhasilan bagi Polres OKU Selatan karena salah seorang tersangkanya, B, juga telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, dalam kasus pencurian dengan modus gembos ban di Jakarta Timur pada tahun 2018.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah 1 unit mobil agya warna putih, 1 helai jaket warna hitam abu-abu lengan panjang merk the bojiel, 1 helai jaket warna abu-abu lengan panjang merk e basic, 1 helai baju warna hijau lengan pendek, 1 helai jaket warna hitam lengan panjang, 1 buah helm warna hitam merk shoei dan 2 sepeda motor, yaitu Yamaha MX King warna hitam merah dan Honda Beat nopol BG 2978 AAB.
( IM )
Posting Komentar