Tanah Bangunan Gedung Rice Milling Unit(RMU) Desa Lewibalang Dipertanyakan
Pojok Jirnal - Pandeglang
Rice Milling Unit (RMU) adalah prosesing
gabah ke beras, dimana padi setelah kering, digiling dan setelah digiling
dimasukan ke dalam colour sorter untuk pemisahan beras/butir pecah dan dipoles
untuk dibuat warna asli dan hasilnya beras berkualitas bagus dan mempunyai
nilai Jual yang Tinggi.
Melalui Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan program Rice Milling Unit (RMU) diberikan kepada
Para Kelompok Tani melalui Sumber Dana
DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023, Kelompok Tani Sinar
Tani 1 Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, selaku Penerima
Progran dengan Nilai Pagu Anggaran Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) Pelaksanaan pada 1 Juli 2023 sampai dengan 30
desember 2023.yang saat ini sudah berdiri bangunan .
Namun disayangkan berdasarkan Informasi ( Mis ) 30 th salah satu warga Masyarakat desa Lewibalang menuturkan bahwa keberadaan Tanah tersebut bukan milik Kelompok Tani Sinar Tani 1 atau hak milik Udin selaku Ketua Kelompok diungkapkan ( Mis ) bahwa tanah tersebut pernah bersengketa dengan pihak pemuda setempat, di perkuat dengan ada nya surat pernyataan Zaenudin selaku Kasie Pemerintahan Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik bahwa yang bersangkutan belum pernah membuatkan Surat hibah atas bangunan tersebut.
Menyikapi hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Kordinator Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten saat ditemui awak media 28-11-2023 diaula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang bahwa pihak nya sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Data secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang,dalam isi surat tersebut kami menanyakan Setatus Tanah tersebut didalam Pengajuan Proposal yang diajukan Kelompok Tani Sinar Tani 1 Desa Lewibalang,(Rif)
Posting Komentar