Aliansi Peduli Lampung Surati Dindik Kabupaten Way Kanan Terkait Lembaga PKB
Lampung- Pojok Jurnal Belajar Masyarakat
(PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk
masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang
ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan
mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses
pembangunan dapat tercapai.
Melalui kerjasama pemerintah dan
masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi
masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan
keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing
dan mencari nafkah secara mandiri.
Berdasarkan ketentuan Besaran
Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam
Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus
Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,
Berdasarkan aturan yang
ditetapkan,Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara
Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin
Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF :Alamat
Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tida nya Surat
permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen
dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas
bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan
Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang.
Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di
keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan
(IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilagalisasi memiliki
luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar
susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya
dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang
perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang
dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan
kegaiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data
warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran,Jika tanah atau bangunan disewa
Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas
bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yangmenyatahkan tidak keberatan
atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
(Fotokopi),
Husni Alholik selaku ketua
Kordinator I Aliansi Peduli Lampung ,sangat amat menyayangkan Lembaga
( PKBM ) di Kabupaten Way Kanan diduga
ada nya pelanggaran dalam Peraturan
Mentri Pendidikan,Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petujuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini,Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pasal 26 ayat 2
dan 3
Dalam ayat (3) diterangkan
Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada Guru
dengan persyaratan
a. Berstatus bukan aparatur sipil
negara
b. Tercatat pada Dapodik
c.Memiliki nomor unik Pndidik dan tenaga kependidikan
d.belum mendapatkan tunjangan
profesi guru.
Sementara berdasarkan data
dapodik jumlah guru dan tenaga pendidik hampir keseluruhan berstatus PNS/ASN
dan Honor,serta lembaga PKBM yang ada di wilayah Way Kanan melakukan input data
Siwa Didik dengan jumlah yang besar
hingga mencapai 411 siswa dan melakukan aflot data Jumlah sarana gedung
hingga 11 sampe 17 ruang gedung
Serta menetapkan kegiatanat pelaksanaan pembelajar hampir setiap hari dalam satu Minggu namun fakta nya
diduga tidak ada nya kegiatan setiap hari,berdasarkan hasil pantauan Aliansi Peduli Lampung, ada
beberapa Lemba PKBM yang melakukan
Dugaan Pengelembungan Siwa yang cukup banyak hingga ratusan di input dalam Dokumen Dapodik
Dasmen,tentu nya dengan ratusan siwa sebanyak itu sudah barang tentu aktivitas
belajar mengajar sudah seperti Sekolah Formal,
BOP bersumber dari dana APBN
Pusat tidak melalui daerah Kota/Kabupaten selaku Kuasa Penggunaan Anggaran
Langsung Lembaga PKBM itu sendiri melalui Rekening lembaga PKBM,lemah nya
Pengawasan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Way Kanan seolah ada nya
dugaan Kolusi,melakukan pembiaran Tampa melakukan verifikasi,terbukti ketika
Tim Aliansi Peduli Lampung melakukan klarifikasi dan data melalui surat resmi
yang ditujukan kepada pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Way kanan dan ketua FK PKBM
kabupaten way kanan,tidak dapat memberikan hak jawab,sehingga dugaan kami bahwa
( PKBM ) ini sendiri dijadikan ajang usaha,
Berdasarkan Dokumen dan hasil
Pantauan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lampung yang sudah
kami himpun,dengan Dokumen beberapa Nama-nama Lebaga PKBM yang ada diwilayah
kabupaten way kanan akan kami serahkan kepada Kementrian Pendidikan Republik
Indonesia agar langsung melakukan Ferivikasi dan melayangkan surat Permohonan
kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan Audit kepada beberapa
Lembaga PKBM yang ada diwilayah Kabupaten Way Kanan serta kami mendesak meminta APH agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan
kepada Lebaga PKBM yang diduga Bermasalah dengan dasar bahwa dari Aliansi Peduli Lampung sudah
melayangkan surat Klarifikasi dan Data kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
serta Ketua FK PKBM kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. (setiawan)
Posting Komentar