Pj Sekda Virgojanti: Sertifikat Tanah Memberikan Kepastian Hukum Kepemilikan
LEBAK, PojokJurnal.Com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti mengatakan, sertifikat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Sebanyak 195 menerima sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektar.
“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan diserahkannya sertifikat ini, mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Virgojanti usai menyaksikan Penyerahan Sertifikat 12 Bidang Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto kepada Petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat, 27 Oktober 2023.
“Mudah-mudahan sertifikat ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto mengatakan, pemberian sertifikat tanah ini merupakan bukti dari kehadiran pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. Dimana, hal itu dilakukan untuk penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan kehadiran reforma agraria ini merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan, tentunya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Penyerahan sertifikat hak atas tanah hari ini sudah diserahkan dan diterima untuk dimanfaatkan oleh para petani,” jelas Hadi.
Hadi juga mengatakan, dengan pengelolaan aset tanah ini memberikan jalan bagi kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM), sehingga mampu memberikan akses pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan bersama.
“Untuk itu, saya harap masyarakat mampu memanfaatkan semaksimal mungkin dari sertifikat yang didapat hari ini, terutama dalam meningkatkan hasil ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tanah ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat tanah hasil redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas HGU yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002.
Sertifikat diberikan dengan skema hak kepemilikan bersama kepada para petani yang tergabung dalam Masyarakat Pergerakan Petani Banten (P2B). Redistribusi sertifikat tanah itu terdiri dari hak sejumlah 195 orang dengan luas tanah seluruhnya 127,80 hektar. (*/red)
Posting Komentar