TRC PPA Kecam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum Tenaga Pendidik di Lampung Timur
Lamtim, Pojokjurnal.com - WAKORNAS Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kak Gufron kecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pengajar terhadap anak didiknya masih terus terjadi di Provinsi Lampung.
Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap beberapa siswi disalah satu SMA di Kabupaten Lampung Timur, pelakunya diduga adalah guru olah raga berinisial SL yang saat ini telah dilaporkan Hermansyah KETUA TRC PPA Lamtim ke Polres Lampung Timur.
Kasus seperti ini menurut Kak Gufron banyak terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa yang besar antara terduga pelaku dan korban. Para korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang dalam aksinya juga disertai dengan tindak ancaman dan bujuk rayu yang memposisikan korban berada dalam tekanan psikologis.
Kasus kekerasan seksual terjadi di institusi pendidikan adalah karena relasi kuasa yang dimiliki oleh pelaku tenaga pendidik dan juga ada ketergantungan yang besar dari anak didik untuk bisa naik kelas ataupun lulus sekolah dengan nilai baik.
"Posisi anak didik sangat lemah apalagi pelaku juga biasanya mengancam para korban, karena itu dibutuhkan kesadaran dan kewaspadaan dari sesama tenaga pendidik jika melihat ada perubahan perilaku dari anak didiknya atau tindakan oknum pendidik yang mencurigakan," Urai Kak Gufron.
Senada dengan WAKORNAS, Wahyu Widyatmiko, S.H selaku Ketua TRC PPA Provinsi LAMPUNG menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan mengapresiasi atas gerak cepat dari TRC PPA KORDA Lampung Timur bersama Stakeholder Perlindungan Perempuan Anak lain yang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polda Lampung, polres Lampung Timur setelah mendapatkan laporan adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah menengah Atas di Kabupaten Lampung Timur .
“Kami prihatin dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap siswa sekolah menengah Atas ini di mana pelakunya justru tenaga pendidik yang seharusnya memberikan ruang pengajaran yang aman bagi anak, sebagai pelindung dan panutan anak didiknya. Dalam hal ini, terduga pelaku telah merusak salah satu tahapan tumbuh kembang para korban yang rata-rata berusia 16–18 Tahun", kata Wahyu.
"Kami berterima kasih pihak kepolisian polres Lampung Timur telah merespon cepat pelaporan kami serta meminta segera menangkap terduga pelaku dan kami mendorong pihak kepolisian untuk mengenakan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,
Mengingat terduga pelaku adalah tenaga pendidik maka kepadanya dapat dikenakan pidana tambahan", Tegas Wahyu.
Hermansyah, Ketua TRC PPA Lampung Timur menyatakan, bahwa pada kasus ini, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selanjutnya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dimaksud dikarenakan terduga pelaku merupakan pendidik sesuai pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini terduga pelaku pencabulan masih berada disekolah dan mengajar seperti biasa, kekhawatiran kami jika dugaan ini tidak ditelusuri oleh APH akan menimbulkan trauma kepada para korban dan berpotensi menambah korban baru",Sambung Herman.
Langkah selanjutnya TRC PPA Indonesia KORDA Lamtim akan berkoordinasi dengan WAKORNAS & KORWIL TRC PPA Provinsi Lampung melakukan pendampingan lanjutan dan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) untuk mendorong perlindungan pendampingan hukum dan perlindungan Fisik terhadap saksi dan korban serta mengupayakan pemeriksaan pendampingan psikologis yang intensif kepada para korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk fungsi pemulihan dari dampak traumatis yang ditimbulkan dari peristiwa yang dialami.
"Untuk mengantisipasi dampak atas peristiwa ini terhadap tumbuh kembang anak," terangnya.
TRC PPA Lamtim akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak. "Selain itu, dibutuhkan kepedulian serta peran aktif semua pihak agar kasus ini segera terungkap, terutama orang tua juga diharapkan selalu berkomunikasi dengan anak-anak mereka dan terus menjelaskan kepada anak-anak mereka bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain,"tutup Herman. (Ats)
Posting Komentar