Ketua II Kordinator Pimpinan Nasonal Persedium Peduli Bangsa Desak Kejati Sumsel Periksa Lembaga PKBM di Oku Selat
Jakarta Pojok Jurnal- Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dalam Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) Huruf I digunakan Paling Banyak 50% ( Lima Puluh Persen ) dari keseluruhan Jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan Pendidikan (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan Persyaratan A. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara B. Tercatat Pada Dapodik C. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan D. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Namun hampir keseluruhan Guru dan Tenaga Pendidik bersetatus Honor dan ASN
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan non formal yang
dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, yang berorientasi pada pemberdayaan
potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap
masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya,
Sejak
Tahun 2019 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia telah memberikan bantuan Dak Non Fisik beupa ( BOP
) yang bersumber dari APBN Pusat untuk pelaksana Lembaga Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat ( PKBM ) Berdasarkan ketentuan besaran dana operasional atau
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar
Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu
Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- (satu Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah).
Selaku
Kuasa Penggunaan anggaran Tersebut adalah Pelaksana Kegiatan Lembaga ( PKBM )
Peserta Didik yang diberikan bantuan adalah mereka yang berusia 7-21
Tahun,diwajibkan bagi pelaksana Lembaga ( PKBM ) melakukan kegiatan
Pembelajaran.
Ahmad
Humaedi Ketua II Kordinator Nasional Persedium Peduli Bangsa saat ditemui awak
media di lobi Bareskrim Polri Rabu ( 27 September 2023 ) banyak nya dugaan
Penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan PKBM husus nya di daerah Kabupaten
OKU Selatan Provinsi Sumatra selatan
setelah kami melakukan kajian serta Pemantauan yang dilakukan oleh Tim Aliansi
Peduli Sumsel,ditemukan ada nya PKBM yang tidak terlihat ada nya aktifitas
Pembelajaran,dan ada nya dugaan
pelanggaran Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dalam Pasal 26 Ayat (2) dan (3) seperti hal nya di Lembaga PKBM yang ada di
Kabupaten OKU Selatan PKBM KADER BANGSA pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Sore Hari
selama 6 hari dalam satu minggu,Guru
adalah PNS atau ASN sebanyak 4 Orang Honor 2 Orang serta Tenaga Pendidikan
dengan jumlah Total 10 diantara nya PNS/ASN 5 Orang dan 5 Honor
PKBM KIHAJAR DEWANTARA yang memiliki Total 4 Guru diantara nya Honor 2 PNS/ASN 1 GTT 1 Orang dan Total Tenaga Kependidikan 4 orang diantara nya 1 PNS/ASN 3 Honor sama hal nya yang ada di PKBM TANJUNG DURIAN dengan Total 6 Guru terdiri dari 5 yang berstatus sebagai PNS/ASN Honor 1 Orang tidak ada GTY atau Guru Tenaga Yayasan sedangkan Tenaga Kependidikan berjumlah 8 orang terdiri dari 6 PNS/ASN 2 Honor,di PKBM PKBM MANDIRI total jumlah Guru 15 terdiri dari PNS/ASN 2 GTT 1 GTY 2 Honor 10 sedangkan Tenaga Kependidikan dengan Total 12 diantara nya PNS/ASN 2 Honor 10,
Menurut
keterangan Kabid PNF Istawiah,S.Sos,M.Pd yang terekam oleh Tim Aliansi Peduli
sumsel menerangkan untuk 3 Lembaga PKBM diantara nya PKBM PALAPA ILMU – PKBM MAWAR
dan PKBM AJI MANDIRI KISAM ILIR tidak Menerima bantuan ( BOP ) namun dalam
Dokumen kami menemukan ada nya Lis dari Pusat Penerima ( BOP ) bahwa ditahun 2022 ke 3
Lembaga tersebut diantara nya PKBM
PALAPA ILMU dengan Paket (B) berjumlah 8
Orang dan Paket (C) 13 sedangkan PKBM MAWAR Paket (C) 4 Peserta didik dan PKBM
AJI MANDIRI KISAM ILIR Paket (B) 13 Peserta didik dan Paket (C) 25 Peserta
Didik, Istawiah,S.Sos,M.Pd menegaskan bahwa tidak akan mungkin pihak nya bermain
karna harus sesuai dengan PMK kemungkinan pihak Kementrian yang bermain tandas
nya,
Masih
Ahmad humaedi menegaskan kami hanya sebagai social Kontrol saja yang
mengedepankan Azas Praduga tak bersalah dan tidak bias melebihi aparatur
penegak Hukum makan nya kami akan serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra
selatan agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan terkait penggunaan anggara
yang bersumber dari APBN Pusat Tahun 2019-2020-2021-2022 dan 2023,dan kami
meminta kepada Tim Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk melakukan
pemeriksaan Dokumen Formulir Pendaftaran Untuk Dapodik dari seluruh Lembaga
PKBM yang ada di Kabupaten OKU Selatan tutur nya.(WN)
Posting Komentar