DPN Presidium Peduli Bangsa Desak Kemendikbud RI Verifikasi Langsung Lembaga PKBM di Tulang Bawang Lampung
JAKARTA, Pojokjurnal.com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Adanya PKBM di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai. Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Berdasarkan ketentuan besaran dana operasional atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- S(atu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin operasional secara legal melengkapi dokumen Izin pendirian satuan pendidikan non formal, izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat, Nama Pemohon/Satuan PNF : Alamat Pemohon : No. Telp./ HP : Alamat Email :No Persyaratan ada tidaknya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi ) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilegalisasi memiliki luas lahan minimal 100 m Proposal teknis yang dilengkapi : Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik, Jadwal pembelajaran, Jika tanah atau bangunan disewa perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),
Saat ditemui Awak Media di aula Bareskrim Polri ( Senin 4 September 2023) Muhamad Humaedi Sekretaris Kordinator Dewan Pimpinan Nasional Presidium Peduli Bangsa, sangat apresiasi yang setinggi tingginya kepada Aliansi Peduli Lampung yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Sosial Kontrol, dalam pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan Dokumen dan hasil Pantauan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lampung yang sudah kami himpun, dengan Dokumen beberapa Nama-nama Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, Hasil Investigasi lapangan, Tim Aliansi Peduli Lampung (APL) mendapatkan informasi bahwa beberapa PKBM tidak ada kegiatan belajar.
Salah satu contoh, PKBM Al-Madinah, Rengas Cendung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala Tulang Bawang, beberapa narasumber warga sekitar yang minta namanya agar tidak dipublikasikan mengatakan bahwa perkiraan sudah dua tahun PKBM Al-Madinah tidak ada kegiatan, dan ruangan untuk belajar pun hanya dipakai untuk ibu ibu pengajian saja.
Selanjutnya, Tim APL mendapati PKBM yang terdata di Dapodik, diduga tidak ada aktivitas, hal ini dapat diketahui dari keadaan gedung, selain bangunan yang tidak terurus, terlihat di teras dan ruang debu debu yang telah menumpuk, tidak ada plang nama PKBM yang menandakan bahwa PKBM itu sudah tidak ada, namun aneh bin ajaib !, di data Dapodik masih terdaftar atau masih tertera.
Selanjutnya, dengan masih terdapatnya data Dapodik PKBM, berarti dana BOP dari pusat masih turun bergulir ke rekening PKBM yang diduga telah tidak ada aktivitasnya, lalu yang menjadi pertanyaan publik, dinikmati siapakah dana BOP yang dicairkan?
Berdasarkan banyaknya kejanggalan yang ditemukan di lapangan, Data yang tertulis di Dapodik dan kenyataannya tidak sinkron, awak media pun mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang, namun pegawai staf mengatakan bahwa Kepala Dinas, Kabid yang membidangi urusan PKBM sedang tugas luar.
Ketua Forum PKBM Selamet Efendi, ketika akan dikonfirmasi melalui telpon, tidak menjawab telpon, seolah menutupi fakta yang ada.
Untuk hal itu harusnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang melakukan Verifikasi dan pengawasan secara Baik bukan hanya mengeluarkan Rekomendasi Pencairan BOP saja, Dan berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dalam Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) Huruf I digunakan Paling Banyak 50% ( Lima Puluh Persen )dari keseluruhan Jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh oleh satuan Pendidikan (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan Persyaratan a. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara B. Tercatat Pada Dapodik C. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan D. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. (Tim)
Posting Komentar