Aliansi Peduli Sumsel Resmi Laporkan
Lembaga PKBM
Kabupaten Oku Timur
Sumsel, Pojokjurnal.com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah
lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat,
yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan
pengetahuan, ketrampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan
budaya.
Adanya
PKBM di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan
potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai. Melalui
kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka
kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan
pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk
masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Berdasarkan
ketentuan besaran dana operasional atau Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus
Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu
Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- (satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan
aturan yang ditetapkan, Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin
operasional secara legal melengkapi dokumen Izin pendirian satuan pendidikan
non formal, izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat, Nama
Pemohon/Satuan PNF : Alamat Pemohon : No. Telp./ HP : Alamat Email
:No Persyaratan ada tidaknya Surat permohonan yang didalamnya terdapat
pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri,
Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi
kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan
Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Jika ada) (Foto kopi ) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang
di keluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, Jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan
(IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilegalisasi memiliki
luas lahan minimal 100 m Proposal teknis yang dilengkapi : Biodata Yayasan
Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang
lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik,
ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum
pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk
melaksanakan kegiatan belajar mengajar, struktur lembaga Data Tenaga
Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik, Jadwal pembelajaran, Jika
tanah atau bangunan disewa perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat
pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang
menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),
Saat
ditemui Awak Media di aula Mapores Oku Timur ( Senin 25 September 2023) Imroni Sekertaris
Aliansi Peduli Sumsel didampingi Ketua Kordinator Aliasi Peduli Sumsel Provinsi
Sumatra Selatan Saparudin,bahwa pihak nya sudah resmi menyerahkan Laporan
Informasi terkait ada nya dugaan Penyalahgunaan Wewenang Serta Jabatan sarat KKN, selaku Kuasa
Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBD Pusat berupa DAK Non Fisik yaitu (
BOP ) dalam Pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) yang ada di
Kabupaten OKU Timur
Berdasarkan
Dokumen dan hasil Pantauan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Sumsel
yang sudah kami himpun, dengan Dokumen 11 Nama-nama Lembaga PKBM yang ada di
wilayah Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan,ditemukan ada nya dugaan dibeberapa
lembaga PKBM tidak terlihat ada nya aktivitas Kegiatan pelaksanaan Belajar,
Melakukan
Penginputan jumlah Perserta Didik sampai 482 dengan Total 12 Ruang bangunan
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada Pagi hari selama 6 Hari
namun berdasarkan hasil pantauan kami tidak terlihat ada nya kegiatan
pembelajaran,
Diduga
Peserta didik yang di input melalui data dapodik diambil dari luar kecamatan
dan luar kabupaten sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran,logika
dengan total peserta didik 482 yang mengikuti pembelajaran dilakukan di pagi
hari selama 6 hari jelas Nampak seperti Sekolah Formal umum nya diduga sebagian
dari peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran hanya pada saat Ujian
kesetaraan saja.
Dipertegas Bung Saparudin Ketua Kordinator Aliansi Peduli Sumsel Provinsi Sumatra Selatan,bahwa pihak nya sudah melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi Dan Data kepada seluruh Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Oku Timur melalui Dinas Pendidikan bidang PNF Kabupaten Oku Timur pada bulan Agustus lalu namun surat yang kami sampaikan tidak di respon tidak ada tanggapan atau pihak yang bersangkutan tidak dapat memberikan Hak Jawab,
Untuk
hal itu harusnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan melakukan Verifikasi dan pengawasan secara
Baik bukan hanya mengeluarkan Rekomendasi Pencairan BOP saja, Dan berdasarkan
Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 dalam Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Pembayaran Honor
sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) Huruf I digunakan Paling Banyak 50% ( Lima
Puluh Persen ) dari keseluruhan Jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima
oleh oleh satuan Pendidikan (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud
dalam Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan Persyaratan a. Berstatus bukan
Aparatur Sipil Negara B. Tercatat Pada Dapodik C. Memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan D. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Namun
hampir keseluruhan Guru dan Tenaga Pendidik bersetatus Honor dan ASN
Untuk
hal itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Oku Timur melalui Tim Pemeriksa agar
secepat nya melakukan Pemeriksaan Penggunaan Anggaran APBN Dak Non Fisik berupa
( BOP ) Tahun Anggaran 2019-2020-2021-2022 dan 2023,meminta kepada Tim
pemeriksa untuk melakukan Audit secara keseluruhan Kuasa Penggunaan Anggaran
tersebut,melakukan Pemeriksaan Absensi dan Formulir Pendaftaran Peserta Didik
ditahun yang kami laporkan, sedangkan ditahun 2022 keseluruhan Lembaga PKBM
yang ada di Oku Timur total Alokasi Bntuan mencapai 1.355.600.000 Persatutahun semester tutup nya .(Di)
Posting Komentar