Daerah
headlene
Lampung
Lampung,PojokJurnal.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.
Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,
Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF :Alamat Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tida nya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran,Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yangmenyatahkan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),
Muhanad Humaedi waka kordinator Persedium Peduli bangsa melalui Aliansi Peduli Lampung mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus untuk melakukan Epaluasi dan Ferifikasi Lembaga PKBM Martani yang beralamat di Jl,Pemuda desa Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung,pasal nya berdasarkan hasil pantauan aktifitas kegiatan tampak tidak terlihat ada nya pembelajaran di Pagi hari dengan Jumlah siwa yang cukup banyak hingga mencapai 894 Peserta didik,dengan Ruang gedung sebanyak 46 semester 2022/2023 Genap pada tahun Semestr 2021/2022 Genap Peserta didik mencapai sebanyak 976 siwa sementar Semester 2023/2024 dengan jumlah Peserta Didik 759 Berdasarkan Sinkronisasi terakhir : 09 Agustus 2023 pkl 14:30:29.227 dalam Data Dapodik Dasmen.
dilansir dari Flok sejarah berdiri nya Lembaga PKBM Martani Berdasarkan pada kondisi di atas dan terinspirasi dari berbagi pengalaman dan latar belakang pendidikan maka pada tanggal 12 Oktober 2012 berdirilah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “Martani” yang diprakarsai oleh tokoh masyarakat, tokoh pendidikan yang salah satunya adalah Bapak ADI SUCIPTO, S. Pd., M. Pad. Pda awal berdirinya PKBM Martani memberikan layanan pendidikan Program kesetaraan Paket A, B, dan Paket C. Pertama sekali berdiri kegiatan layanan pendidikannya dilakukan di SMK dan SMP PGRI Wonosobo dan pada awal Tahun 2015 telah memiliki Sarana kesekretariatan dan sarana kegiatan pembelajaran sendiri yang beralamat di Jl Pemuda Nomor 388 Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Secara legalitas PKBM Martani didirikan dengan Akte Notaris :05 Tanggal 23 Desember 2014 dan Ijin Operasional:420/259/36/02/2015, NPWP: 71.892.833.6-325.000 NPSN P 9934366, Lembaga satuan Pendidika PKBM Martani mengedepankan peran sosial yang tinggi dengan Berkarya, Berbakti dan Peduli. Dan PKBM MARTANI memiliki Moto dari akronim MARTANI yaitu Masyarakat Aktif Pendidikan Sejak Dini
Muhamad Humaedi menerangkan kepada awak media bahwa pihak nya sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Data terkait kegiatan yang dilaksanakan PKBM Martani pada minggu lalu dan sampai saat ini belum mendapatkan jawaban,ahmad humaedi mengatakan bahwa Lembaga PKBM Martani diduga ada nya Sarat KKN dengan cara melakukan Penginputan Data Peserta Didik dengan yang cukup besar sampe 976 dengan Jumlah gedung 46 ,dan patut diduga Dokumen Legalitas PKBM Martani patut dipertanyakan kran menurut informasi yang didapat bahwa Pendiri Lembaga PKBM Martani Sudah Almarhum,sedangkan kepala Sekolah yang sekarang diduga adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan juga selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkunat Belingbing Kabupaten Pesisir Barat Lampung,selaku kuasa Pengguna anggaran bersumber dari APBN Pusat Nur Subagyo selaku Kepala Sekolah PKBM Martani dan Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkunat Belingbing Lampung. Tim
Persedium Peduli Bangsa Desak Dindik Kabupaten Tanggamus Verivikasi PKBM Martan
Lampung,PojokJurnal.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.
Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,
Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF :Alamat Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tida nya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran,Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yangmenyatahkan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),
Muhanad Humaedi waka kordinator Persedium Peduli bangsa melalui Aliansi Peduli Lampung mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus untuk melakukan Epaluasi dan Ferifikasi Lembaga PKBM Martani yang beralamat di Jl,Pemuda desa Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung,pasal nya berdasarkan hasil pantauan aktifitas kegiatan tampak tidak terlihat ada nya pembelajaran di Pagi hari dengan Jumlah siwa yang cukup banyak hingga mencapai 894 Peserta didik,dengan Ruang gedung sebanyak 46 semester 2022/2023 Genap pada tahun Semestr 2021/2022 Genap Peserta didik mencapai sebanyak 976 siwa sementar Semester 2023/2024 dengan jumlah Peserta Didik 759 Berdasarkan Sinkronisasi terakhir : 09 Agustus 2023 pkl 14:30:29.227 dalam Data Dapodik Dasmen.
dilansir dari Flok sejarah berdiri nya Lembaga PKBM Martani Berdasarkan pada kondisi di atas dan terinspirasi dari berbagi pengalaman dan latar belakang pendidikan maka pada tanggal 12 Oktober 2012 berdirilah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “Martani” yang diprakarsai oleh tokoh masyarakat, tokoh pendidikan yang salah satunya adalah Bapak ADI SUCIPTO, S. Pd., M. Pad. Pda awal berdirinya PKBM Martani memberikan layanan pendidikan Program kesetaraan Paket A, B, dan Paket C. Pertama sekali berdiri kegiatan layanan pendidikannya dilakukan di SMK dan SMP PGRI Wonosobo dan pada awal Tahun 2015 telah memiliki Sarana kesekretariatan dan sarana kegiatan pembelajaran sendiri yang beralamat di Jl Pemuda Nomor 388 Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Secara legalitas PKBM Martani didirikan dengan Akte Notaris :05 Tanggal 23 Desember 2014 dan Ijin Operasional:420/259/36/02/2015, NPWP: 71.892.833.6-325.000 NPSN P 9934366, Lembaga satuan Pendidika PKBM Martani mengedepankan peran sosial yang tinggi dengan Berkarya, Berbakti dan Peduli. Dan PKBM MARTANI memiliki Moto dari akronim MARTANI yaitu Masyarakat Aktif Pendidikan Sejak Dini
Muhamad Humaedi menerangkan kepada awak media bahwa pihak nya sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Data terkait kegiatan yang dilaksanakan PKBM Martani pada minggu lalu dan sampai saat ini belum mendapatkan jawaban,ahmad humaedi mengatakan bahwa Lembaga PKBM Martani diduga ada nya Sarat KKN dengan cara melakukan Penginputan Data Peserta Didik dengan yang cukup besar sampe 976 dengan Jumlah gedung 46 ,dan patut diduga Dokumen Legalitas PKBM Martani patut dipertanyakan kran menurut informasi yang didapat bahwa Pendiri Lembaga PKBM Martani Sudah Almarhum,sedangkan kepala Sekolah yang sekarang diduga adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan juga selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkunat Belingbing Kabupaten Pesisir Barat Lampung,selaku kuasa Pengguna anggaran bersumber dari APBN Pusat Nur Subagyo selaku Kepala Sekolah PKBM Martani dan Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkunat Belingbing Lampung. Tim
Via
Daerah
Posting Komentar