Dinas PPPAPP dan KB Metro Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Metro, Pojokjurnal.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPP dan KB) Kota Metro melakukan sosialisasi hari kedua tentang Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak, di OR Setda Kota Metro, Selasa (23/08/2023).
Ketua Panitia Kegiatan Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Santi Hilalia, S.Sos, MM melaporkan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kegiatan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya melalui Keputusan Wali Kota Metro nomor 223/ KPTS/D-08 Tahun 2023 tanggal 13 Maret Tahun 2023, tentang Penetapan Narasumber Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak Daerah Kabupaten/Kota,” jelas Santi.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPAPP dan KB Kota Metro, Wahyuningsih, SKM.,M.Kes, mewakili Walikota Metro mengucapkan terima kasih kepada peserta sosialisasi yang telah menyumbangkan ide dan masukannya untuk mengimplementasikan Kota Metro sebagai Kota Layak Anak yang sebenarnya.
“Kota Layak Anak itu memerlukan komitmen bersama dalam berperan melalui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita masing masing. Di antaranya seperti topik kita hari ini yaitu untuk mencegah perkawinan usia anak. Saya yakin bapak ibu mempunyai hati yang baik untuk menjaga anak-anak kita agar mempunyai masa depan yang baik,” ujarnya.
Sebagai salah satu Narasumber, Ketua TP PKK Kota Metro Silfia Naharani Wahdi, Sp.KKLP, MM mengatakan, bahwa Pencegahan perkawinan usia anak merupakan salah satu upaya penting dalam mewujudkan kota yang layak bagi anak. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye yang luas dan pendidikan. Masyarakat harus diberitahu tentang dampak negatif dari perkawinan usia anak, baik bagi anak perempuan maupun laki-laki. Dampak tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, dan perkembangan emosional. Selain itu perlu adanya Kolaborasi dengan organisasi masyarakat. Pemerintah harus bekerja sama dengan organisasi masyarakat yang berfokus pada isu-isu anak dan perempuan. Dengan membangun kemitraan yang kuat, upaya pencegahan perkawinan usia anak dapat ditingkatkan dan melibatkan semua pihak yang terlibat.
Silfia Naharani berharap kehadiran peserta tidak hanya sekedar mendengarkan teori yang disampaikan, tetapi juga melakukan pergerakan untuk mendukung upaya-upaya tersebut.
Silfia Naharani juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada peserta sosialisasi, yang diharapkan perannya dalam membantu mewujudkan visi Kota Metro, yaitu Terwujudnya Kota Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya.
Silfia Naharani Wahdi tak lupa mengajak seluruh peserta untuk dapat berkomitmen dan melaksanakan tugas masing-masing sesuai yang sudah disepakati bersama-sama. (Red)
Posting Komentar